Senin, 25 November 2024

ICW Dorong KPK Klarifikasi Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Indonesia. Foto: Getty Images

Kaesang Pangarep Ketua Umum PSI dan Bobby Nasution Wali Kota Medan, dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Ubaidilah Badrun, Dosen UNJ.

Bobby mengakui pernah menggunakan jet pribadi, namun tidak jelas apakah jet tersebut sama dengan yang beredar di media.

Menurut Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, laporan terkait Kaesang sedang ditelaah oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM), dan belum tentu dilanjutkan ke penindakan. Tessa Mahardika juru bicara KPK menyatakan laporan dugaan gratifikasi terkait jet pribadi telah dilimpahkan ke PLPM.

Hal ini memicu perdebatan publik, termasuk pertanyaan tentang independensi KPK dalam menangani kasus yang melibatkan keluarga presiden.

Menyikapi hal ini, Diky Anandya Kharistya Putra peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pentingnya menelaah kasus ini dari sudut etik dan hukum.

Diky menjelaskan, secara normatif aturan gratifikasi memang terbatas pada pejabat publik dan penyelenggara negara sesuai Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hanya saja, Kaesang yang merupakan anak Presiden, adik dari Wakil Presiden terpilih, membuatnya berada dalam posisi yang memunculkan sorotan.

Bahkan bisa memunculkan pandangan bahwa ini adalah modus pihak swasta untuk membherikan gratifikasi dan menghindari jeratan hukum dengan memberikannya kepada keluarga yang bukan pejabat publik

“Apakah jika Kaesang bukan anak Presiden, apakah si pemberi mau memberikan fasilitas jet pribadi secara cuma-cuma?” tanya Diky dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (11/9/2024) pagi.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa ada bukti perjanjian antara salah satu perusahaan e-commerce dengan Wali Kota Solo, yang menimbulkan spekulasi terkait potensi gratifikasi. Oleh karena itu, Diky menilai KPK perlu mendalami kasus ini, termasuk memanggil Kaesang untuk klarifikasi.

“Salah satu cara untuk membuktikan tuduhan tidak benar sebenarnya mudah, yakni memanggil Kaesang untuk memberikan ruang klarifikasi bahwa tuduhan yang beredar di sosial media itu tidak benar, dan itu tidak menyangkut keluarganya,” katanya.

Diky menambahkan bahwa KPK harus menyelidiki lebih lanjut sumber jet pribadi yang kabarnya memakan biaya hingga Rp6 miliar itu untuk sekali perjalanan. Spekulasi yang berkembang di masyarakat perlu diatasi dengan investigasi yang transparan.

KPK, yang kini berada di bawah pengawasan eksekutif setelah revisi UU KPK 2019, disebut Diky mengalami dilema dalam menangani kasus yang melibatkan anak presiden.

“Ada rasa ewuh pakewuh karena yang dilaporkan adalah anak dari atasan langsung, yakni Presiden. Namun, kami mendorong KPK untuk menegakkan hukum secara independen,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Diky juga menekankan bahwa ICW sebagai organisasi masyarakat sipil akan terus memantau jalannya penyelidikan. Menurutnya, tantangan yang dihadapi bukan hanya soal apakah KPK bisa menangani kasus ini, tetapi juga soal kemauan untuk menindaklanjutinya dengan serius. (saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs